1.
Pengertian Bank
Bank secara harfiah berasal dari bahasa italia, yakni Banco yang artinya
bangku. Bangku sendiri merujuk pada meja yang yang digunakan oleh para banker untuk melakukan kegiatan operasional melayani
masyarakat atau nasabah. Istilah bangku pun semakin berkembang menjadi Bank.
Selain arti harfiah, bank
pun memiliki beberapa definisi secara luas, mulai dari Undang-Undang yang
berlaku di Republik Indonesia, Wikipedia, hingga Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK).
Berikut definisi
selengkapnya:
- Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), menyebutkan bahwa bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
- Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3) menjelaskan, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
· Wikipedia
disebutkan, bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan
menerbitkan promes atau banknote.
· Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31 dijelaskan bank adalah suatu lembaga yang
berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan
dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi
memperlancar lalu lintas pembayaran.
2.
Fungsi Bank
Fungsi Bank Secara Garis Besar
Susilo, Triandoro, dan
Santoro memberikan pandangan fungsi bank secara garis besar sebagai berikut:
Bank berfungsi menghimpun dana masyarakat dan
menyalurkan kembali pada masyarakat untuk tujuan yang bermacam-macam atau yang
biasa dikenal dengan fungsi Financial Intermediary.
Fungsi Bank Secara Spesifik
Selain memiliki fungsi secara
garis besar atau secara umum, bank juga memiliki fungsi secara spesifik, yakni:
1. Agent of
Trust
Merujuk pada agent of trust yang
artinya pembawa kepercayaan, bank dinilai sebagai lembaga yang mengandalkan
kepercayaan sebagai kunci dan dasar utama kegiatan perbankan. Kepercayaan
tersebut meliputi segala kegiatan operasional yang menyangkut kepentingan
masyarakat selaku nasabah.
Secara logika, setiap masyarakat yang menitipkan dana
pada bank pun telah memiliki kepercayaan terhadap lembaga keuangan tersebut.
Dapat dikatakan, kepercayaan tersebut berupa keyakinan masyarakat yang
menitipkan dana pada bank yang dapat mengambil uang tersebut sewaktu-waktu
tanpa adanya masalah, tanpa adanya ketakutan bank tersebut akan bangkrut, dan
lain sebagainya, sehingga nasabah dapat menarik dana kapan pun dan dimana pun.
Begitu pun untuk jenis layanan pinjaman yang
diberikan oleh bank pada nasabah, juga didasarkan pada asas kepercayaan. Bank
pun tak perlu takut atau khawatir apabila debitur menyalahgunakan atau tidak
mampu mengembalikan dana pinjaman yang diberikan oleh bank selaku kreditur.
Hal tersebut lantaran pihak bank akan melakukan
penilaian terhadap kemampuan pengembalian pinjaman yang diambil oleh nasabah.
Selain itu, pihak bank pun percaya bahwa debitur memiliki niatan positif untuk
mengembalikan dana yang dipinjam pada bank terkait.
Untuk menumbuhkan minat calon nasabah agar menabung
di bank terkait, beberapa bank pun menerapkan balas jasa pada nasabah. Balas
jasa tersebut berupa pemberian bunga, bagi hasil hadiah, pelayanan, dan lain
sebagainya. Maka semakin tinggi balas jasa yang diberikan oleh pihak bank, maka
semakin memperbesar pula peluang nasabah untuk menyimpan dana di bank tersebut.
2. Agent of
Development
Bank disebut-sebut
sebagai agent development lantaran
mampu memberikan kegiatan yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan
investasi, distribusi, konsumsi atau jasa yang menggunakan uang sebagai
medianya. Semua kegiatan perbankan tersebut tentunya akan memengaruhi
pembangunan perekonomian masyarakat.
Seperti diketahui, sektor riil dan sektor moneter
adalah dua sektor yang saling memengaruhi satu sama lain. Jika salah satu
sektor kurang baik, maka hal ini akan memengaruhi sisi lainnya pula.
3. Agent of
Service
Seperti yang semua orang ketahui, bank menawarkan
berbagai jasa keuangan pada masyarakat seperti jasa penyimpanan dana, jasa
pemberian pinjaman, dan lain sebagainya. Bank sendiri adalah penghimpun dana
masyarakat yang ditujukan pula untuk masyarakat, sehingga jasa yang ditawarkan
oleh bank ini pun erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat.
Berikut ini klasifikasi bank, diantaranya:
1. Jenis Bank Dilihat dari Fungsi
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 yang kemudian
ditegaskan dalam Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, jenis bank dilihat
dari fungsinya, antara lain:
·
Bank
Sentral, yaitu
sebuah badan keuangan milik negara yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur
dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin agar
kegiatan badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan
ekonomi yang stabil.
·
Bank
Umum, yaitu
bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan/atau berdasarkan pada prinsip syariah
Islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Sifat umum di sini adalah memberikan seluruh jasa perbankan yang
ada dan beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Bank Umum kemudian
dikenal dengan sebutan bank komersil (commercial bank).
·
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan
perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah Islam di mana dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR
lebih sempit daripada bank umum, yang mana BPR hanya melayani penghimpunan dana
dan penyaluran dana saja. Bahkan dalam menghimpun dana, BPR dilarang menerima
simpanan giro. Dalam wilayah operasi pun, BPR juga dibatasi operasinya pada
wilayah tertentu. Larangan lain yaitu tidak ikut kliring dan transaksi valuta
asing.
2. Jenis Bank Dilihat dari Kepemilikan
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan secara garis
besar di bagi menjadi 4, yakni bank milik pemerintah (BUMN), bank milik swasta
nasional, bank milik asing, dan bank campuran. Contohnya, untuk bank pemerintah
(BUMN) diantaranya adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia
(BRI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan lainnya.
Sedangkan bank milik swasta nasional antara lain,
Bank Muamalat, Bank Central Asia (BCA), Danamon, dan lain-lain. Dan bank milik
asing diantaranya Citibank, Standar Chartered Bank, Commonwealth, dan
sebagainya. Untuk jenis bank campuran antara lain Mitsubishi Buana Bank,
Interpacifik Bank, Bank Sakura Swadarma, dan bank lainnya.
3. Jenis Bank Dilihat dari Status
Pembagian klasifikasi bank menurut status yang
dimaksud adalah kemampuan bank dalam melayani masyarakat dari segi jumlah
produk, modal, hingga kualitas pelayanan. Klasifikasi bank yang dilihat dari
status dibagi menjadi dua, yakni bank devisa, dan bank non devisa.
Bank devisa sendiri
adalah bank yang dapat melakukan transaksi hingga keluar negeri atau kegiatan
yang berhubungan dengan mata uang asing. Misal, transfer ke luar negeri, inkaso
ke luar negeri, hingga travelers cheque.
Sementara bank non devisa adalah bank yang tidak
memiliki layanan transaksi hingga lintas negara secara luas. Sekalipun
memiliki, namun hanya terbatas pada negara-negara tertentu saja.
4. Jenis Bank Dilihat dari Cara Menentukan Harga
Berdasarkan jenis bank
dilihat dari cara menentukan harga, bank dibagi dengan prinsip konvensional,
dan prinsip syariah. Bank konvensional menerapkan sistem harga sesuai suku
bunga atau yang biasa dikenal sebagai spread base, serta metode fee base atau
istilahnya yakni menghitung biaya yang dibutuhkan.
Sedangkan bank syariah, dia menerapkan sistem
perjanjian sesuai hukum Islam dengan pihak-pihak terkait dalam penyimpanan
dana, pembiayaan, dan berbagai kegiatan perbankan lainnya.
Bank dengan prinsip syariah menerapkan sistem sebagai
berikut:
- Pembiayaan menggunakan prinsip bagi hasil atau disebut dengan mudharabah
- Pembiayaan dengan prinsip penyertaan modal atau dikenal dengan istilah musharakah
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan atau dengan istilah murabaha
- Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan atau ijarah
Maupun
menerapkan prinsip dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang
yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain atau dikenal sebagai ijarah wa
iqtana.
0 Komentar