A. Pengertian Kredit
Menurut Pendapat Ahli
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. Pemberian kredit merupazkan kegiatan utama bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance) yang mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank. Adapun beberapa pengertian tentang pemberian kredit adalah sebagai berikut:
1. Menurut Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 tentang kredit, sebagai berikut: “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
2. Menurut Hasibuan (2001), menyatakan bahwa “kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati ”.
3. Menurut Santosa Sembiring (2000), menyatakan bahwa ”Pemberian kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan untuk melunasinya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
4. Menurut Rivai (2004), menyatakan bahwa “definisi kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditur atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak”.
5. Menurut Sastradipoera (2004), menyatakan bahwa “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan (yang disamakan dengan uang) berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang dalam hal ini peminjam berkewajiban melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu dengan (biasanya) sejumlah bunga yang ditetapkan lebih dahulu”.
B. Unsur – Unsur Kredit
Kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan didasarkan atas kepercayaan. Dalam pemberian kredit harus dilihat dari berbagai unsur-unsur kredit. Unsur-unsur kredit menurut Kasmir (2010) adalah:”
1. Kepercayaan
Suatu keyakinan dari pemberi kredit bahwa kredit yang akan diberikan tersebut benar-benar akan diterima kembali dimasa yang akan datang. Kepercayaan ini diberikan oleh perusahaan, dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik secara intern maupun ekstern. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon kredit.
2. Kesepakatan
Disamping unsur percaya, didalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
3. Jangka waktu
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka waktu menengah atau jangka panjang.
4. Risiko
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya atau macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar resikonya demikian pula sebaliknya. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh resiko yang tidak disengaja misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.
5. Balas Jasa
Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang dikenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan suatu perusahaan.”
C. Fungsi Kredit
Fungsi kredit dewasa ini pada dasarnya ialah pemenuhan
jasa untuk melayani kebutuhan mayarakat (to serve the society) dalam rangka
mendorong dan melancarkan perdagangan, mendorong dan melancarkan produksi,
jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang kesemuanya itu pada akhirnya ditujukan untuk
menaikkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut Kasmir (2010) fungsi dijabarkan
lebih rinci sebagai berikut:
1. Kredit dapat memajukan arus tukar menukar
barang-barang dan jasa-jasa.
2. Kredit dapat mengaktifkan pembayaran yang idle.
3. Kredit dapat menciptakan alat pembayaran yang baru.
4. Kredit sebagai alat pengendali harga.
5. Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan manfaat/faedah/kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
2. Jenis kredit dilihat dari segi jangka waktu:
3. Jenis Kredit dilihat dari segi jaminan:
- Kredit
digolongkan lancar apabila memnuhi kriteria seperti dibawah ini:
Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu; dan
- Memiliki
mutasi rekening yang aktif; atau
- Bagian
kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral).
- Terdapat
tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 hari; atau
- Kadang-kadang
terjadi cerukan; atau
- Mutasi
rekening relatif aktif; atau
- Jarang
terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan; atau
- Didukung
oleh pinjaman baru.
- Terdapat
tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari; atau
- Sering
terjadi cerukan; atau
- Frekuensi
mutasi rekening relatif rendah; atau
- Terjadi
pelangggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari;
- Terdapat
indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur; atau
- Dokumentasi
pinjaman yang lemah.
- Terdapat
tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari;
atau
- Terjadi
cerukan yang bersifat permanent; atau
- Terjadi
wanprestasi lebih dari 180 hari; atau
- Terjadi
kapitalisasi bunga; atau -Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk
perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
- Terdapat
tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari;
atau
- Kerugian
operasional ditutup dengan pinjaman baru; atau
- Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
- Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 tentang kredit
- Sentosa, Sembiring, 2000, Hukum Perbankan, CV Mandar Maju, Bandung
- Hasibuan, Malayu, 2001. Dasar-Dasar Perbankan, Edisi
Pertama, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
- Rivai, veithzal dan Andriana Permata Vethzal, 2006. Credit
Manajemen Handbook, Edisi Pertama, Jakarta.
- Sastradipoera, komaruddin, 2004. Strategi Manajemen Bisnis
Perbankan: Konsep dan Inplementasi Untuk Bersaing, Penerbit Kappa Sigma,
Bandung.
- Kasmir. 2010. Manajemen Perbankan Edisi Revisi 2008. Jakarta : Raja
Grafindo Persada.
0 Komentar